Banda Aceh, Faktaindonesianews.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61), Senin (21/9/2026).
Ia di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
IR, yang di ketahui merupakan pensiunan PNS, di amankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini di laporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026.
Menurut Dizha, kasus tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga. Yaitu mengenai kondisi anaknya yang di duga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang di alaminya. Dari keterangan korban, penyidik mendapat informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan. Yang telah di lakukan oleh seorang pria yang di sebut sebagai kakek dari pihak mantan suami korban.
“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Selanjutnya untuk di lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.
Dizha mengatakan, pada Senin (21/9/2026), IR awalnya di panggil penyidik untuk di mintai keterangan sebagai saksi. Ia di minta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.






