Garut, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat kepastian hukum atas aset daerah guna memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Upaya tersebut ditandai dengan diterimanya 401 Sertipikat Hak Pakai oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026), di Kecamatan Tarogong Kidul.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis Pemkab Garut dalam mengamankan aset publik agar tidak tersandung persoalan sengketa lahan di kemudian hari. Aset-aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan masyarakat, seperti sekolah, puskesmas, hingga kantor pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam menata dan melindungi aset agar seluruh fasilitas publik memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, secara simbolis menyerahkan sertipikat hak pakai tersebut. Ratusan bidang tanah yang kini telah bersertipikat digunakan oleh berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mendukung aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah percepatan sertipikasi aset ini juga menjadi respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam sejumlah laporan, BPK menyoroti masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertipikat sehingga rawan sengketa dan berpotensi menghambat pemanfaatannya bagi masyarakat.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” tegas Abdusy Syakur Amin.
Dengan telah bersertipikatnya 401 bidang tanah, Pemkab Garut kini memiliki ruang yang lebih aman untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan pengembangan fasilitas publik tanpa risiko hukum. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada warga.
Meski demikian, Bupati Garut mengungkapkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat sekitar 700 bidang tanah aset daerah yang saat ini berada dalam proses sertipikasi. Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian secara bertahap agar seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal.
Syakur menambahkan, aset yang memiliki kepastian hukum dapat dioptimalkan sebagai lahan pendidikan, sarana kesehatan, hingga ruang pelayanan publik lainnya yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Garut.
Tidak hanya fokus pada aset pemerintah, program sertipikasi ini juga terintegrasi dengan agenda reformasi agraria. Pemkab Garut mengaitkan penataan aset dengan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi warga di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng.
Pemerintah daerah menyiapkan redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah negara agar warga miskin ekstrem memperoleh aset produktif berupa tanah. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat kategori Desil Satu, yaitu kelompok ekonomi paling bawah.
“Paling tidak dari beberapa alasan orang desil satu sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset,” ungkap Syakur.
