Aturan Baru Komdigi 2026: Platform Digital Wajib Self-Assessment demi Lindungi Pengguna Anak

Aturan Baru Komdigi 2026: Platform Digital Wajib Self-Assessment demi Lindungi Pengguna Anak

Faktaindonesianews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap produk, layanan, dan fitur mereka. Kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan pengguna anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi PP TUNAS terkait tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap platform digital harus menilai sendiri apakah produk dan fitur yang mereka sediakan sudah sesuai dengan standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan batas waktu bagi platform digital untuk menyerahkan laporan hasil penilaian. Pasal 62 menyebutkan bahwa laporan self-assessment harus disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal terkait paling lambat tiga bulan setelah peraturan diundangkan.

“Aturan ini menyatakan bahwa pelaporan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tiga bulan sejak peraturan diundangkan,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut yang dikutip pada Senin (9/3).

Peraturan ini resmi disahkan pada 6 Maret 2026 dan dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Salah satu langkah awal implementasi yang akan dilakukan pemerintah adalah penonaktifan secara bertahap akun media sosial milik anak yang tidak memenuhi ketentuan usia.

Kategori Usia Anak dalam Platform Digital

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menetapkan klasifikasi usia anak yang harus menjadi acuan platform digital dalam menyediakan layanan mereka. Rentang usia anak dibagi ke dalam lima kategori, yaitu:

  • Usia 3–5 tahun

  • Usia 6–9 tahun

  • Usia 10–12 tahun

  • Usia 13–15 tahun

  • Usia 16–18 tahun

Melalui pembagian ini, setiap platform digital wajib memastikan bahwa fitur dan konten yang tersedia sesuai dengan kategori usia pengguna. Penilaian mandiri dilakukan untuk memastikan layanan digital tidak menimbulkan risiko bagi perkembangan anak.

Penilaian Risiko dan Perlindungan Anak

Self-assessment yang dilakukan platform digital tidak sekadar formalitas. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penilaian harus mencakup analisis kebutuhan anak serta potensi risiko yang muncul dari penggunaan platform.

Salah satu aspek penting yang wajib dinilai adalah kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di dunia digital. Apabila platform memiliki fitur komunikasi terbuka, maka perusahaan harus menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) untuk membatasi interaksi tersebut.

Selain itu, platform juga wajib menilai beberapa potensi risiko lain, seperti:

  • Kemungkinan akun dan kontak anak ditemukan oleh orang asing

  • Konten atau akun anak direkomendasikan secara otomatis kepada pengguna lain

  • Informasi profil anak ditampilkan secara publik

  • Anak dapat berkomunikasi langsung dengan orang yang tidak dikenal

Tidak hanya itu, regulasi ini juga menyoroti berbagai ancaman digital yang berpotensi berdampak serius bagi anak, seperti paparan konten pornografi, kekerasan, dan konten berbahaya, serta risiko lain seperti eksploitasi anak sebagai konsumen, kebocoran data pribadi, kecanduan digital, gangguan psikologis, hingga gangguan fisiologis.

Verifikasi Usia Jadi Kewajiban Platform

Selain kewajiban melakukan self-assessment, aturan ini juga mewajibkan seluruh platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna. Sistem ini bertujuan memastikan bahwa anak tidak dengan mudah mengakses layanan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa.

Teknologi verifikasi usia dapat dikembangkan secara mandiri oleh platform atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama tersebut harus tetap memenuhi standar perlindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam regulasi ini disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan teknologi verifikasi usia yang dianggap paling aman dan andal untuk digunakan oleh platform digital.

Pos terkait