Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis melantik 26 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula KH. Ahmad Dahlan STIKes Ciamis, Kamis (13/6/2024).
Selain pelantikan, Baznas Ciamis juga menyerahkan bantuan untuk program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang bersumber dari dana infak Ramadhan 1445 Hijriyah.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, H. Anang Jauharuddin, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Barat, Mohammad Rifa’i, Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, Wahidin, para camat, serta sejumlah perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa pelantikan 26 UPZ KUA ini bertujuan untuk meningkatkan literasi mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
“UPZ KUA akan menghimpun dana ZIS dan DSKL dari calon pengantin dan jamaah haji umroh. Hal ini telah dipetakan dalam panduan pengembangan unit pengumpul zakat di lingkungan KUA yang diterbitkan oleh Puskas Baznas RI,” ujar Lili Miftah.
Lili menambahkan bahwa dalam upaya edukasi terhadap transparansi program penyaluran, Baznas Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui terobosan syiar dalam mendakwahkan kelayakan program yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’i.
“Salah satunya adalah melalui program Ciamis Peduli yang membantu pembangunan rumah tidak layak huni dari Gerakan Infak Ramadhan 1445 H,” ucapnya.
Penyerahan bantuan untuk program Rutilahu dari dana infak Ramadhan mencapai 92 unit, ditambah dengan bantuan stimulan dari Baznas Jawa Barat sebanyak 8 unit.