Pilkades Serentak Ciamis 2026 Digelar Digital, 40 Desa Siap Memilih Kepala Desa

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan sistem elektronik atau digital. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin langsung Rapat Koordinasi Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk membahas persiapan Pilkades Serentak 2026 di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut diikuti jajaran Asisten, pimpinan OPD, kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, camat, kepala desa, Ketua BPD, serta sekretaris desa dari 40 desa peserta Pilkades.

Pilkades Ciamis 2026 Gunakan Sistem Digital

Herdiat mengatakan penggunaan sistem elektronik dalam Pilkades memiliki sejumlah keunggulan. Selain dinilai lebih efektif dan efisien, sistem tersebut diharapkan membuat proses pemilihan hingga hasil penghitungan suara menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan berupa tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital.

Herdiat menilai masyarakat usia lanjut, terutama kelompok usia 40–50 tahun ke atas, masih membutuhkan pendampingan karena belum seluruhnya terbiasa menggunakan teknologi digital.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan edukasi secara berjenjang hingga masyarakat memahami mekanisme pemungutan suara.

“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Herdiat.

Dalam skema yang disiapkan, setiap TPS nantinya akan dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan masyarakat untuk menentukan pilihan. Pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada desa, BPD, panitia pemilihan dan masyarakat.

40 Desa Ikuti Pilkades Serentak

Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 40 desa di Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 39 desa mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, masuk peserta karena tidak berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022.

Herdiat memastikan keterbatasan anggaran tidak akan menghentikan pelaksanaan Pilkades.

“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Pemkab Ciamis bahkan telah menyiapkan anggaran Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa.

Tahapan Pilkades Ciamis Dimulai September

Tahapan Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan mulai berjalan pada 1 September 2026 melalui pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD.

Setelah itu, panitia akan menyusun data pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 8 September 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penelitian persyaratan, seleksi tambahan jika diperlukan, hingga kemungkinan perpanjangan pendaftaran.

Penetapan calon kepala desa, pengundian dan penetapan nomor urut calon dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

Berikut jadwal penting Pilkades Serentak Ciamis 2026:

Tahapan Jadwal
Pembentukan dan sumpah Panitia Pemilihan 1 September 2026
Pendaftaran bakal calon Mulai 8 September 2026
Penetapan calon dan nomor urut 1 Desember 2026
Kampanye 4, 7, 8 Desember 2026
Masa tenang 9–11 Desember 2026
Pemungutan suara 13 Desember 2026
Penghitungan suara 14.30–15.30 WIB

Pada hari pemungutan suara, persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB. Pemungutan suara berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB, kemudian penghitungan suara dilaksanakan pukul 14.30–15.30 WIB.

Bupati Ciamis Tekankan Netralitas

Selain kesiapan teknologi, Herdiat menekankan pentingnya netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD selama seluruh tahapan Pilkades.

Ia meminta aparatur pemerintahan desa menjalankan tugas sesuai fungsi dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” pesannya.

Menurut Herdiat, menjaga keamanan dan ketertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika hari pemungutan suara. Kondusivitas harus dibangun sejak tahapan awal Pilkades.

Ia juga meminta seluruh pihak memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Yang penting Bapak Ibu harus memahami, memedomani aturan dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan atau regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Camat Diminta Aktif Pantau Desa

Herdiat juga meminta para camat lebih proaktif melakukan pemantauan terhadap desa yang menyelenggarakan Pilkades. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan sejak dini.

Pemerintah desa, BPD dan panitia pemilihan juga diminta terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Pilkades digital. Sosialisasi tidak hanya menjelaskan jadwal, tetapi juga tata cara menggunakan perangkat elektronik saat pemungutan suara.

Pemerintah berharap pemahaman masyarakat dapat meningkat sehingga perubahan metode pemilihan tidak menghambat partisipasi warga.

Pos terkait