Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut yang di wakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dang Sani Imansyah, menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monev yang di gelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Acara yang di buka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal ini berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/7/2024)
Dang Sani Mengungkapkan
Dang Sani mengungkapkan harapannya, dengan adanya Bimtek E-Monev ini, penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan mudah di akses.
“Masyarakat bisa mengakses informasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Garut dengan cepat, sehingga kebutuhan pelayanan informasi masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dadan Saputra mengatakan. Tujuan dari monitoring dan evaluasi (Monev) ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap kewajiban yang di atur dalam. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika badan publik menjalankan kewajibannya, maka informasi akan tersedia setiap saat, serta merta, dan berkala,” ucapnya.
Sejak dibentuk pada tahun 2010, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan monev secara rutin sejak 2013. Pada tahun 2022, pelaksanaan monev mulai di lakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
“Tahun 2022 kita memakai sistem sendiri untuk monitoring dan evaluasi secara elektronik itu. Jadi sistemnya kita yang di buat, kemudian juga master admin di kita, verifikator juga di kita, sehingga pada tahun 2022 itu secara teknis itu tidak ada hambatan,” ujarnya.
Namun, Dadan juga mengakui bahwa sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023, terdapat sejumlah hambatan teknis. Ia mencatat hampir 12 poin persoalan teknis terkait dengan e-Monev yang terintegrasi ini.
“Hambatan teknis cukup banyak, terutama karena kami harus menyesuaikan dengan instrumen yang di buat oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Dadan juga mengatakn sejak berdiri, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menangani 2.490 sengketa informasi yang teregistrasi.
“Total permohonan penyelesaian sengketa informasi mungkin mencapai 3.000 sejak berdiri,” tandasnya.
Acara Bimtek E-Monev yang di hadiri 27 kabupaten/kota ini di harapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang di butuhkan dari badan publik.