Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidang Etik Digelar Tertutup

Sidang etik berlangsung secara tertutup di ruang sidang disiplin Propam. Majelis sidang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua, serta Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan.

Sanksi: Perbuatan Tercela hingga PTDH

Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, membacakan putusan dengan tiga poin utama:

  1. Perilaku Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

  2. Ditempatkan di tempat khusus (tahanan) selama empat hari, terhitung sejak 21–26 Februari 2026.

  3. Dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Brimob Polda Maluku.

Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam persidangan. Sembilan saksi berasal dari anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu orang kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang mengikuti sidang secara daring.

Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Ia juga menyampaikan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

Proses Hukum Berlanjut

Meski telah dipecat melalui mekanisme etik, proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang evaluasi terhadap profesionalisme serta pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pos terkait