Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, Hakim PN Jakarta Selatan Beri Waktu Sepekan untuk KPK

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, Hakim PN Jakarta Selatan Beri Waktu Sepekan untuk KPK

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditunda selama satu pekan. Penundaan diputuskan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2), sempat menunggu kehadiran perwakilan KPK hingga pukul 10.50 WIB. Namun, hakim menyatakan termohon tidak kunjung hadir meski telah dipanggil secara resmi melalui relaas panggilan tertanggal 11 Februari.

Bacaan Lainnya

“Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” ujar hakim di ruang sidang.

KPK Minta Penundaan, Sidang Lanjut 3 Maret

Hakim mengungkapkan bahwa KPK telah mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang pada pokoknya meminta sidang ditunda selama satu pekan. Surat tersebut bahkan diperlihatkan kepada pihak pemohon.

Atas dasar itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 3 Maret 2026. Ia juga menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP, pemanggilan dapat dilakukan dua kali. Jika pada sidang berikutnya KPK kembali tidak hadir, persidangan tetap akan dilanjutkan.

“Jika tanggal 3 Maret KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” tegas hakim.

Pihak Yaqut Hadir dan Ajukan Perbaikan Permohonan

Yaqut hadir langsung dalam persidangan didampingi sejumlah penasihat hukum, termasuk Mellisa Anggraini. Pihaknya menyatakan sepakat dengan jadwal penundaan.

“Kami oke untuk tanggal 3 (Maret),” ujar Mellisa.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya sedikit perbaikan dalam permohonan praperadilan. Perubahan itu disebut tidak mengubah substansi, melainkan hanya menambahkan penjelasan terkait perbedaan KUHAP lama dan baru serta penambahan poin dalam ringkasan permohonan.

Hakim meminta agar perbaikan tersebut segera diserahkan dan ditembuskan kepada KPK sebagai pihak termohon.

Status Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait