Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Hukum & Kriminalitas  Ciamis, FaktaindonesiaNews.com : – Diduga Rugikan Uang Negara 56,M. Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap AI eks Kepala Pusat Badan Layanan Umum (BLU). Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 – 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya (RNR), setelah merampungkan penyidikannya, Senin (1/4/2024).

Melakukan Penyerahan Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Inal Sainal Saiful, SH. Melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis (Tahap II).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi, SH menyatakan, Perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H. Kementrian LHK RI Kepada PT.RNR di Cimaragas Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018.

“Pada saat itu, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang di naungi oleh BLU Pusat P2H. Dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan”, terangnya.

Mengetahui terdapat peluang usaha dari FDB. Tersebut kemudian tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian di akomodir oleh AI.

Namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan ‘Manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya’, ungkapnya.

Pos terkait