LPSK Lindungi Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Jakarta,Faktaindonesianews.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan pemberian pelindungan tersebut telah disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memberikan pelindungan kepada Ferry. Pertimbangan tersebut mencakup posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

LPSK Soroti Informasi Ferry soal Asabri-Jiwasraya

Susilaningtias menjelaskan, salah satu pertimbangan penting LPSK berkaitan dengan informasi yang dimiliki Ferry mengenai perkara Asabri-Jiwasraya.

Informasi tersebut, kata dia, sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. LPSK juga mempertimbangkan sikap Ferry yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Ferry disebut memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Karena itu, LPSK berharap pelindungan yang diberikan dapat membuat Ferry menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman.

“Harapannya, dengan adanya pelindungan ini, yang bersangkutan dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang,” kata Susi.

Menurutnya, keterangan saksi memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum, terutama ketika aparat menangani perkara dengan tingkat keseriusan tinggi seperti korupsi dan TPPU.

Potensi Ancaman Jadi Pertimbangan LPSK

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut melihat potensi ancaman terhadap saksi tersebut.

Susi mengatakan pihaknya melakukan penilaian terhadap karakteristik perkara sekaligus profil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” ujar Susi.

Dengan pertimbangan tersebut, LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana disebut dalam keterangan LPSK.

Pelindungan terhadap saksi menjadi penting untuk memastikan pihak yang memiliki informasi terkait perkara dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman yang dapat mengganggu proses hukum.

Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, sebagaimana disebut dalam informasi perkara yang disampaikan Kejagung.

Kejagung kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Nurman diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan Febrie ketika menjalankan tugasnya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Perkembangan perkara tersebut membuat keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Terlebih, LPSK menilai Ferry memiliki informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pelindungan Diharapkan Bantu Pengungkapan Perkara

Keputusan LPSK memberikan pelindungan kepada Ferry menunjukkan perhatian terhadap aspek keamanan saksi dalam proses penegakan hukum. Perlindungan tersebut diharapkan membuat saksi dapat memberikan informasi secara lebih aman dan terbuka kepada aparat penegak hukum.

LPSK juga melihat bahwa perkara korupsi dan TPPU memiliki karakteristik khusus karena dapat melibatkan jaringan, aset, serta pihak-pihak yang memiliki posisi atau pengaruh tertentu.

Karena itu, keamanan saksi menjadi bagian penting agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa tekanan yang dapat memengaruhi pemberian keterangan.

Pos terkait