Didukung pemegang saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal

1. Didukung pemegang saham, BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal

BANDUNG, Faktaindonesianews – PT BPR Indramayu Jabar telah berhasil mengembalikan status normalnya, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Upaya penyelamatan dan penyehatan ini tidak lepas dari kontribusi LPS, OJK dan bank bjb sebagai pemegang saham.

Bacaan Lainnya

Perubahan status tersebut, disampaikan oleh LPS dalam acara Penyampaian penetapan status pengawasan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), yang dilaksanakan pada Rabu (29/5) di kantor LPS, yang juga dihadiri Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pejabat dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan semua pihak dalam proses penyehatan BPR Indramayu Jabar.

Yuddy menjelaskan, PT BPR Indramayu Jabar telah menjadi bagian integral dari perekonomian daerah, sehingga meskipun bank bjb bukan pemegang saham pengendali, dengan mempertimbangkan dampak sosial, bank bjb juga melakukan upaya dalam penyehatan PT. BPR Indramayu Jabar.

Sebagai salah satu pemegang saham, Yuddy menjelaskan, bank bjb telah mengambil beberapa langkah penting dalam upaya penyehatan BPR Indramayu Jabar. Salah satunya adalah konversi sebagian pinjaman kredit BPR Indramayu Jabar menjadi modal inti tambahan senilai Rp 25 miliar pada 5 April 2024.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan modal yang disampaikan oleh LPS dan berdasarkan kesepakatan seluruh pemegang saham dalam Share Holder Agreement (SHA) yang ditandatangani pada 15 Maret 2024.

“Melalui skema restrukturisasi kredit yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank bjb, kami berharap BPR Indramayu Jabar dapat kembali beroperasi dengan baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Yuddy.

Upaya penyehatan lain yang dilakukan bank bjb, antara lain dengan  menugaskan Teddy Prayoga sebagai Direktur Utama, Sani Darussalam sebagai Direktur, dan Yudi Vidya sebagai Komisaris. Pengangkatan ini terbukti memperkuat manajemen dan membawa perubahan positif dalam operasional BPR.

Sebagai bagian dari upaya penyehatan lainnya, bank bjb bersama pemegang saham lain juga sepakat untuk melakukan penggabungan usaha atau merger BPR Indramayu Jabar dengan BPR lainnya di wilayah Jawa Barat.

“Tentunya upaya merger tersebut dilakukan dengan selektif atas pertimbangan dengan tidak merugikan hak dan kepentingan seluruh pemegang saham,” tambah Yuddy.

Yuddy berharap bahwa dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak terkait, skema penyehatan BPR Indramayu Jabar ini dapat berjalan sukses. Ia juga mengajak seluruh pemegang saham untuk memastikan rencana penyehatan berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pos terkait