Disdik Jabar Siap Jalankan Kebijakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Disdik Jabar Siap Jalankan Kebijakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Bandung, Faktaindonesianews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pendidikan yang berkarakter, aman, dan ramah lingkungan.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Disdik Jabar juga bekerja sama dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi siswa yang berjalan kaki. “Kami akan survei titik-titik lokasi sekolah. Yang penting aksesnya dekat dan aman untuk siswa,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menuturkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari edaran gubernur dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan di lapangan.“Pada prinsipnya, kami siap menjalankan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah kami lakukan kepada seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pengawasan akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Disdik Jabar juga telah menjalin koordinasi dengan aparat keamanan untuk mendukung kelancaran implementasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, guna meminta pendampingan di lapangan,” papar Deden.

Menurutnya, kebijakan ini secara umum mendapat sambutan positif dari banyak sekolah karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan, disiplin berlalu lintas, dan kepedulian lingkungan di kalangan pelajar. Namun, Deden tak menampik adanya sejumlah tantangan di daerah dengan akses transportasi umum yang terbatas.

“Beberapa sekolah di daerah terpencil meminta penyesuaian kebijakan agar tidak memberatkan siswa. Semua masukan itu kami tampung sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan proporsional,” pungkasnya.

Pos terkait