DKPP Ungkap KPU RI Gunakan Private Jet Rp46 Miliar, Enam Pejabat Kena Sanksi Etik

DKPP Ungkap KPU RI Gunakan Private Jet Rp46 Miliar, Enam Pejabat Kena Sanksi Etik

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam proses Pemilu 2024.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP yang digelar pada Selasa (21/10). Sidang tersebut melibatkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebagai teradu I, beserta lima anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

Bacaan Lainnya

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa mengungkapkan bahwa pengadaan sewa private jet dilakukan dalam dua tahap dengan nilai total kontrak mencapai Rp65,49 miliar, sedangkan dana yang telah dibayarkan sebesar Rp46,19 miliar.

“Berdasarkan data, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19,29 miliar. Para teradu menyatakan proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dewa dalam persidangan.

Namun, anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa tindakan penggunaan private jet eksklusif dan mewah tersebut tidak sesuai etika penyelenggara pemilu. Dalih Ketua KPU bahwa penggunaan pesawat itu dilakukan karena masa kampanye yang singkat dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan rencana awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari 59 kali perjalanan, tidak satu pun menuju wilayah 3T,” tegas Ratna.

Fakta sidang juga menunjukkan bahwa jet pribadi tersebut justru digunakan untuk monitoring gudang logistik, pembimbingan teknis KPPS, hingga acara kelembagaan dan penyerahan santunan petugas ad-hoc — bahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

“Sebagian besar daerah yang dikunjungi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial yang memadai,” tambah Ratna.

Dalam putusan, DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal 15 huruf a–g dan pasal 18 huruf a–b.

Menariknya, hanya Betty Epsilon Idroos (teradu VI) yang tidak terkena sanksi karena menolak menggunakan private jet. Ia dinilai berperilaku profesional dan menjunjung asas kepatutan.

“Tindakan teradu VI yang memilih menggunakan pesawat komersial merupakan contoh integritas dan kepantasan pejabat negara,” ujar Ratna.

Ketua Majelis Heddy Lugito kemudian membacakan putusan final DKPP:
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.”

Pos terkait