Bandung, Faktaindonesianews.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Pemprov Jabar menyimpan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito di bank. Menurut Dedi, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap kinerja keuangan Jawa Barat.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan terdapat 15 pemerintah daerah yang menempatkan dana kas mereka di bank, termasuk Jawa Barat yang disebut memiliki deposito senilai Rp4,17 triliun. Namun, Dedi memastikan hal itu tidak benar setelah melakukan pengecekan langsung ke Bank BJB, tempat penyimpanan kas resmi milik Pemprov Jabar.
“Saya sudah cek ke Bank BJB, tidak ada dana yang disimpan dalam bentuk deposito,” tegas Dedi dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Selasa (21/10).
Dedi menilai, jika benar ada pemerintah daerah yang menaruh uang publik dalam deposito, hal itu mencerminkan ketidakmampuan mengelola keuangan daerah. Karena itu, ia meminta Purbaya untuk membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kesannya seolah-olah pemerintah daerah lebih banyak belanja aparatur daripada belanja publik, lalu memarkir dana demi memperoleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Ini bisa merugikan daerah yang sebenarnya sudah bekerja dengan baik,” ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jabar kini fokus mempercepat realisasi belanja publik, terutama untuk proyek-proyek strategis yang langsung menyentuh masyarakat. Ia menegaskan tidak ada dana APBD Jawa Barat yang diendapkan untuk kepentingan apa pun.
Sementara itu, sebelumnya Purbaya mengutip data Bank Indonesia (BI) yang mencatat total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Dari jumlah itu, Rp134,2 triliun berasal dari pemerintah kabupaten, Rp60,2 triliun dari pemerintah provinsi, dan Rp39,5 triliun dari pemerintah kota.
Purbaya juga menyoroti kebiasaan sejumlah pemerintah daerah yang menempatkan dana kasnya di bank pusat, bukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, langkah itu membuat peredaran uang di daerah menjadi tersendat.
“Daerahnya jadi kering, uang tidak berputar. Harusnya meski belum dibelanjakan, biarkan uangnya tetap beredar di daerah,” kata Purbaya.






