CIAMIS, Faktaindonesianews.com – Dalam upaya memperkuat peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan membangun sinergitas antar unsur kelembagaan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diikuti oleh seluruh perwakilan LPM se-Kabupaten Ciamis.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Aula Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan, dan dihadiri langsung oleh Kepala DPMD Ciamis Asep Khalid Fajari, Camat Panumbangan Edy Yulianto, serta para pengurus LPM dari berbagai kecamatan di Ciamis.
Dalam sambutannya, Asep Khalid Fajari menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi kelembagaan LPM sebagai bagian dari LKD, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“LKD dibentuk sebagai mitra kerja pemerintah desa, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” ujarnya
Asep menuturkan bahwa LKD, termasuk LPM di dalamnya, memiliki sejumlah tugas utama. Di antaranya yaitu:
Melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan kegiatan pembangunan secara partisipatif
Menggerakkan semangat gotong royong dan swadaya masyarakat
Menumbuhkembangkan dinamika masyarakat untuk mendorong pemberdayaan berkelanjutan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bentuk hubungan kelembagaan yang berlaku:
Dengan pemerintah desa bersifat kemitraan
Dengan sesama LKD bersifat koordinatif
Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif
Melalui kegiatan pembinaan ini, DPMD Ciamis berharap pengetahuan dan kapasitas para pengurus LPM dapat meningkat secara signifikan.
Selain itu, Asep juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi (tupoksi) LPM dalam membangun relasi yang solid dengan pemerintah desa.
“Kami harap LPM lebih memahami peran strategisnya, sehingga dapat menjaga hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan mendukung keberhasilan program-program Pemda,” pungkas Asep.






