Faktaindonesianews.com – DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (20/4) malam.
Kesepakatan Bulat di Tingkat Baleg DPR
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” ujar Dasco.
Persetujuan pun diberikan secara bulat oleh seluruh peserta rapat. Dengan demikian, RUU PPRT akan segera diagendakan dalam rapat paripurna terdekat.
Delapan Fraksi Sepakat Tanpa Penolakan
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian pandangan mini dari delapan fraksi di DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini menandakan kuatnya dukungan politik terhadap regulasi yang selama ini dinantikan, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pemerintah Hadirkan Sejumlah Menteri
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, serta Afriansyah Noor.
Kehadiran para perwakilan pemerintah menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pengesahan regulasi ini.
Substansi RUU: Perlindungan hingga Jaminan Sosial
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa RUU PPRT memuat 12 poin utama yang terbagi dalam 12 bab dan 37 pasal.
Beberapa poin penting dalam RUU ini meliputi:
- Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga
- Skema perekrutan yang jelas
- Pendidikan dan pelatihan
- Hak dan kewajiban pekerja
- Jaminan sosial dan kesehatan
“Dengan diterimanya hasil kerja Panja, berakhir pula tugas pembahasan RUU PPRT ini,” ujar Bob.
Pembahasan Kilat, Hanya Tiga Jam
Menariknya, pembahasan RUU ini berlangsung sangat cepat. Sejak Surat Presiden (Surpres) diterima pada 15 April, pembahasan intensif baru dilakukan pada 20 April dan selesai dalam waktu kurang dari tiga jam.
Sebanyak 409 daftar inventarisir masalah (DIM) berhasil diselesaikan, terdiri dari:
- 231 DIM tetap
- 55 DIM redaksional
- 23 DIM substansi
- 100 DIM dihapus
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” jelas Bob Hasan.
Menuju Pengesahan di Rapat Paripurna
Sesuai jadwal, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat, tepatnya menjelang penutupan masa sidang pada Selasa (21/4).
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum penting bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.






