BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Kedua Raperda tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi penuh persetujuan yang diberikan oleh DPRD, khususnya kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10 yang telah menyelesaikan pembahasan dua dokumen strategis tersebut.
“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan di hadapan anggota dewan.
Farhan menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 merupakan refleksi kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien.
Meskipun masih ada ruang evaluasi, secara umum pelaksanaan anggaran dinilai telah memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Sementara itu, dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 disusun berdasarkan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Dokumen ini tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga mengadopsi pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi publik.
“RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029,” jelas Farhan.
RPJMD tersebut memuat lima misi utama, yaitu:
-
Meningkatkan kualitas hidup warga Bandung.
-
Menjadikan Bandung sebagai kota terbuka, inklusif, dan berkeadilan.
-
Membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan infrastruktur berkelanjutan.
-
Membentuk karakter warga yang agamis, moderat, dan toleran.
Visi besar yang diusung dalam dokumen tersebut adalah “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional.”
Setelah disetujui DPRD, Pemkot Bandung akan menyampaikan dokumen RPJMD kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini merupakan tonggak awal pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD atas kerja keras luar biasa ini,” pungkas Farhan.






