JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya terus mendalami pengaduan terhadap YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui siaran langsung (live streaming). Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan dari pihak pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan karena statusnya masih berupa pengaduan masyarakat.
“Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan dan akan diundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bigmo diadukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Ia diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Menteri Komdigi: Eksploitasi Anak untuk Promosi Vape Tidak Bisa Ditoleransi
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi produk vape merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan promosi produk yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama terhadap konten yang berpotensi memberikan pengaruh negatif.
Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Niceguymo.
Dalam video tersebut, ia mengakui bahwa tindakan dan ucapannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Bigmo juga menyatakan memahami bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa sehingga seharusnya tidak dipromosikan dengan melibatkan anak-anak.
“Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik,” katanya.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan informasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Klarifikasi terhadap pelapor menjadi salah satu langkah awal sebelum penyidik menentukan tindak lanjut penanganan perkara.






