Faktaindonesianews.com – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Sebelumnya, Rohidin menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Bengkulu. Pemindahan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya faktor keluarga.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menyebut alasan utama kepindahan kliennya karena keluarga lebih banyak berada di luar Bengkulu.
“Istri beliau bertugas di Jakarta dan salah satu anaknya masih sekolah di Depok, sehingga kami mengajukan permohonan pemindahan,” ujar Aan di Kota Bengkulu, Senin (23/2).
Ia menegaskan bahwa proses pemindahan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, menyatakan Rohidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Selain pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, Rohidin juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
-
Uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar
-
72,15 dolar Amerika Serikat
-
349 dolar Singapura
Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Ia juga dijatuhi pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak November 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
