Kota Padang, Faktaindonesianews.com – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, telah di jatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang.

Berikut adalah poin-poin utama dari kasus tersebut:
Kronologi dan Motif Kejadian
Pemicu Tambang Ilegal: Peristiwa tragis ini bermula saat Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap dua sopir truk pengangkut hasil tambang galian C ilegal di wilayah Batang Bangko. Tambang ilegal tersebut di duga di bekingi oleh Dadang Iskandar.
Permintaan Kompromi Di tolak: Dadang sempat menelepon korban agar melepaskan para sopir dan menyelesaikan kasus tersebut secara kompromi. Namun, Ryanto Ulil menolak tegas permintaan tersebut demi menegakkan hukum. Penolakan ini membuat Dadang sakit hati dan merasa tidak di hargai.
Eksekusi di Mapolres: Pada Jumat, 22 November 2024 dini hari, Dadang menembak Ryanto dari jarak dekat sebanyak dua kali di area parkir belakang Mapolres Solok Selatan hingga korban tewas di tempat
Menembaki Rumah Dinas Kapolres: Tidak sampai di situ, setelah menghabisi korban, Dadang juga secara brutal menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya, sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Sanksi Hukum dan Etik.
Hukuman Pidana: Pengadilan Negeri Padang memvonis Dadang dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sanksi Internal Polri: Melalui sidang kode etik profesi, Dadang Iskandar telah resmi di pecat. Atau di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.






