Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa percepatan penanganan 17 ruas jalan prioritas di Kota Bandung harus dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus berlandaskan akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Arahan tersebut disampaikan Farhan saat memimpin Apel Pagi Mulai Bekerja yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 26 Januari 2026. Di hadapan jajaran ASN Pemkot Bandung, Farhan menekankan bahwa infrastruktur jalan merupakan wajah kota yang paling cepat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Menurutnya, kondisi jalan yang baik tidak hanya mencerminkan kualitas pembangunan, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Karena itu, Farhan mengingatkan agar penanganan infrastruktur jalan tidak dilakukan secara setengah-setengah atau tanpa perencanaan yang jelas.
“Tidak boleh ada lagi jalanan Kota Bandung yang kotor, kolot, rusak, atau berubah tanpa arah. Penanganan 17 ruas jalan prioritas ini harus tuntas dan terencana,” tegas Farhan.
Ia menjelaskan bahwa penataan infrastruktur tidak semata-mata berbicara soal pembangunan fisik. Lebih dari itu, prosesnya harus menyentuh aspek akuntabilitas kebijakan, kepatuhan terhadap regulasi, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan. Farhan mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.
Sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait asistensi hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sejak awal, sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Farhan menyebutkan, terdapat empat perangkat daerah yang menjadi fokus awal dalam kerja sama tersebut, yakni Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keempat dinas ini dinilai memiliki peran strategis dalam penyelesaian ruas jalan prioritas.
“Keempat dinas ini bukan hanya bertanggung jawab pada penyelesaian 17 ruas jalan prioritas, tetapi juga berhadapan langsung dengan dua tantangan besar Kota Bandung, yaitu krisis sampah dan dampak cuaca ekstrem,” ujar Farhan.
Ia berharap, dengan penerapan tata kelola yang baik serta pendampingan hukum yang kuat, pembangunan infrastruktur di Kota Bandung dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Farhan juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga komitmen bersama agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan perubahan nyata.






