Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah pada 2026. Strategi tersebut mencakup penganggaran petugas di tingkat RW, penguatan regulasi, hingga transformasi teknologi ramah lingkungan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah kota.
Salah satu program utama yang diperkuat ialah Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas disiagakan di seluruh RW dengan dukungan honor bulanan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp23–24 miliar per tahun untuk memastikan keberlanjutan program tersebut.
Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman, menegaskan petugas Gaslah akan dipantau melalui evaluasi rutin agar kinerja tetap optimal.
“Petugas Gaslah akan kami pantau dan evaluasi kinerjanya secara berkala. Sarana pendukung juga akan dilengkapi secara bertahap agar kinerja mereka semakin optimal,” kata Salman.
Selain penguatan sumber daya manusia, Pemkot Bandung memperluas program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini sekitar 500 RW atau 30 persen wilayah telah berstatus KBS. Pada 2026, jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 750 hingga 800 RW.
Tidak hanya mengejar jumlah, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat. Tingkat kepatuhan pemilahan sampah yang saat ini sekitar 30 persen ditargetkan naik menjadi minimal 50 persen.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Bandung telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta aturan turunannya, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada. Regulasi ini mengatur aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, skema tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
“Dalam setiap penyusunan kebijakan, kami memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat,” ujar Salman.
Penguatan partisipasi publik dilakukan melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta surat edaran wali kota terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Program Kang Pisman terus diintegrasikan dengan inisiatif lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk membangun ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak praktik pembuangan sampah liar serta mendorong masyarakat aktif melaporkan pelanggaran.
Untuk 2026, target besar telah dipasang. Kapasitas pengolahan sampah harian yang saat ini sekitar 300 ton per hari diharapkan meningkat menjadi 500–600 ton per hari. Seiring penghentian teknologi termal, Pemkot Bandung mengkaji teknologi ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
Sejumlah lahan milik pemerintah kota juga diidentifikasi untuk pengembangan fasilitas RDF sebagai strategi menghadapi keterbatasan kuota di TPA Sarimukti.
“Target kami jelas, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung harus terus meningkat, berkelanjutan, dan semakin melibatkan masyarakat,” tutup Salman.






