KPK Sita Rp11,5 Miliar dari Pengembangan Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Aliran Dana Terus Didalami

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam proses tersebut, penyidik menyita uang senilai sekitar US$640.000 atau setara lebih dari Rp11,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan perpajakan.

Penyitaan dilakukan setelah sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi dan menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing kepada penyidik KPK.

Bacaan Lainnya

KPK Sita US$530.000 dari Seorang Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan terbesar berasal dari pengembalian uang oleh seorang saksi yang diperiksa pada pekan lalu.

Menurutnya, saksi tersebut menyerahkan uang sebesar US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar.

“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut berasal dari wajib pajak sehingga penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

“Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” sambungnya.

Pegawai Pajak di Bandung Juga Serahkan US$110.000

Selain penyitaan di atas, KPK juga mengamankan uang US$110.000 atau sekitar Rp2 miliar dari seorang pegawai pajak yang bertugas di wilayah Bandung.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kaitannya dengan tugas dan kewenangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” katanya.

Dengan demikian, total uang yang disita dalam pengembangan perkara tersebut mencapai sekitar US$640.000 atau lebih dari Rp11,5 miliar.

Penyidikan Masih Gunakan Sprindik Umum

KPK menjelaskan pengembangan perkara dilakukan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Artinya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat sehingga hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari wajib pajak kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Banjarmasin.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

  • Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin;
  • Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin;
  • Venasius Jenarus Genggor (Venzo), Manajer PT Buana Karya Bhakti.

Mulyono dan Dian Jaya diduga menerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya kini telah menjalani proses penahanan.

Kasus Terungkap Lewat OTT

Kasus dugaan suap pengurusan pajak ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.

Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.

Pengembangan penyidikan yang menghasilkan penyitaan lebih dari Rp11,5 miliar menunjukkan KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap pajak di KPP Banjarmasin. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pembuktian yang diperoleh.

Pos terkait