Golkar, PKB, dan PKS Tegas Tolak Parliamentary Threshold Nol Persen, DPR Sepakat Jaga Stabilitas Politik

Golkar, PKB, dan PKS Tegas Tolak Parliamentary Threshold Nol Persen, DPR Sepakat Jaga Stabilitas Politik

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sejumlah fraksi partai politik di DPR menyatakan sikap tegas menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen. Setelah PDI Perjuangan menyuarakan penolakan, sikap serupa disampaikan oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski menolak penghapusan total, ketiga partai tersebut membuka ruang pembahasan terkait besaran ambang batas yang saat ini ditetapkan sebesar empat persen. DPR menilai angka tersebut masih bisa dikaji ulang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap menjadi instrumen penting dalam sistem politik Indonesia.

“Angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang bisa disepakati bersama,” ujar Sarmuji di kompleks parlemen, Rabu (4/2/2026).

Menurut Sarmuji, parliamentary threshold berperan strategis dalam mendorong sistem multipartai sederhana, yang dinilai paling sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Apa saja instrumen yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana, Golkar pasti akan setuju,” kata dia.

Pandangan senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid. Ia menilai ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan efektivitas kerja DPR. Tanpa ambang batas, fragmentasi politik dikhawatirkan semakin tajam dan berpotensi menghambat pengambilan keputusan.

“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan,” ujar Kholid.

Ia menjelaskan, keberadaan parliamentary threshold membantu mencegah terlalu banyak partai kecil di parlemen, sehingga proses legislasi dan pengawasan pemerintah dapat berjalan lebih efektif tanpa kebuntuan politik.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan penghapusan ambang batas justru bertentangan dengan semangat penyederhanaan sistem kepartaian. Menurutnya, sistem multipartai tanpa ambang batas akan menyulitkan konsolidasi politik di parlemen.

Khozin juga meluruskan tafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak memerintahkan penghapusan parliamentary threshold.

“Putusan itu justru menekankan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem multipartai,” kata Khozin.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa wacana penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menjadi isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR tahun ini.

“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik,” ujarnya.

Sikap mayoritas fraksi ini menunjukkan kecenderungan DPR untuk mempertahankan parliamentary threshold sebagai instrumen pengendali sistem kepartaian. Perdebatan ke depan diperkirakan akan lebih berfokus pada penyesuaian angka ambang batas, bukan pada penghapusannya, demi menjaga keseimbangan antara representasi politik dan stabilitas pemerintahan.

Pos terkait