Faktaindonesianews.com – Seorang penumpang kereta api, Rolland E Potu, resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar. Gugatan ini muncul pascatragedi kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Bekasi Timur pada akhir April 2026.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Rolland, yang saat kejadian berada di gerbong lima, mengaku mengalami langsung situasi mencekam saat insiden terjadi pada Senin (27/4) malam.
Menurutnya, sebelum tabrakan terjadi, sempat ada rem mendadak sekitar 30 detik sebelumnya. Setelah itu, kondisi di dalam kereta berubah drastis—lampu padam, pintu terkunci otomatis, dan kepanikan meluas di antara penumpang.
“Situasi chaos berlangsung cukup lama. Penumpang panik karena tidak ada informasi jelas, bahkan ada korban luka di dalam gerbong,” ungkap Rolland.
Soroti Penanganan dan Informasi KAI
Rolland menilai penanganan pascakecelakaan oleh KAI tidak optimal, terutama dalam hal komunikasi kepada penumpang. Ia mengaku baru menerima informasi melalui SMS dua jam setelah kejadian, yang justru berisi pemberitahuan gangguan operasional dan opsi pengembalian tiket (refund), bukan informasi kecelakaan.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian, khususnya Pasal 125 yang mengatur kewajiban penyampaian informasi saat terjadi kecelakaan.
“Seharusnya informasi yang disampaikan adalah soal kecelakaan, bukan langsung menawarkan refund tanpa memastikan kondisi penumpang,” tegasnya.
Gugatan tersebut juga menyoroti aspek good corporate governance, terutama dalam tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan transparansi informasi kepada pelanggan.
Tragedi Memakan Korban Jiwa
Insiden kecelakaan di Bekasi Timur itu menewaskan sedikitnya 16 orang dan melukai sekitar 90 lainnya. Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan kereta paling serius dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Rolland menegaskan, gugatan yang ia ajukan bukan untuk keuntungan pribadi. Ia bahkan menyatakan seluruh nilai gugatan, jika dikabulkan, akan disalurkan kepada korban dan ahli waris.
“Saya tidak akan mengambil sepeser pun. Ini untuk para korban, sekaligus mendorong perbaikan sistem ke depan,” ujarnya.
Respons KAI dan Investigasi KNKT
Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurutnya, hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan operasional kereta api di Indonesia. KAI juga berkomitmen memberikan dukungan kepada korban, termasuk jaminan pendidikan bagi anak korban meninggal dunia.
“Kami menyampaikan duka mendalam dan akan terus mendampingi keluarga korban dalam proses pemulihan,” ujar Bobby.
Perubahan Nama Kereta
Sebagai bagian dari langkah pembaruan, per 9 Mei 2026 KAI juga mengumumkan perubahan nama layanan KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Perubahan ini disebut sebagai upaya memperkuat identitas layanan tanpa menghapus sejarah panjangnya.






