Guru Persiapan Purnabakti Keluhkan Biaya Administrasi Kolektif Rp1,8 Juta, LSM PENJARA Desak Klarifikasi

Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com – Sejumlah guru yang akan memasuki masa purnabakti di Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan tingginya biaya administrasi yang dibebankan secara kolektif, tanpa rincian yang jelas. Informasi ini diterima langsung oleh Ketua LSM Penjara Kabupaten Tasikmalaya, Tedi Yudistira, yang kemudian melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kebenaran kabar tersebut.

Bacaan Lainnya

Keluhan muncul setelah salah seorang guru, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya dibebani biaya Rp1.800.000 per orang, tanpa ada rincian jelas mengenai penggunaan dana tersebut. “Kami merasa ini memberatkan, tidak ada penjelasan atau rincian resmi yang bisa kami pegang,” ucapnya.

 

Sebanyak 15 guru yang akan purnabakti pada tahun 2025 disebut telah melunasi biaya administrasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tedi Yudistira langsung mendatangi Kantor PGRI Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, untuk meminta penjelasan dari Atik, yang disebut sebagai pihak yang mengurus administrasi persiapan purnabakti.

 

Ketika dikonfirmasi, Atik menepis tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pengurusan secara kolektif. “Biaya itu sifatnya sukarela. Yang kami urus hanya pencatatan dokumen dan biayanya pun hanya sekitar Rp200.000,” jelasnya.

 

Namun, berselang tak lama, seorang guru lain yang secara kebetulan juga akan purnabakti tahun 2025, berinisial Y, menyatakan bahwa dirinya telah menghabiskan hingga Rp2 juta selama proses pengurusan. Bahkan, untuk guru yang akan purnabakti pada tahun 2026, sebanyak 10 orang dilaporkan telah dikenai biaya yang sama, yakni Rp1.800.000, dan 5 di antaranya sudah membayar lunas.

 

Tedi Yudistira menyayangkan ketidakjelasan informasi tersebut. “Jika benar ada unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam hal pengumpulan dana, kami mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan. Ini menyangkut hak para guru yang telah mengabdi puluhan tahun,” tegasnya.

 

Pasal-Pasal Hukum Terkait:

Pasal 372 KUHP – Tentang penggelapan, menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

Pasal 378 KUHP – Tentang penipuan, menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, diancam penjara paling lama empat tahun”.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Pasal 3 huruf a dan b: Informasi publik wajib terbuka agar masyarakat mengetahui secara transparan dan bertanggung jawab penggunaan dana, apalagi jika melibatkan kepentingan orang banyak.

 

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Pasal 40 ayat (1) huruf b: Guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlakuan yang adil dan profesional, yang mencakup perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kebijakan internal.

 

Kasus dugaan pungutan liar dalam proses persiapan purnabakti guru di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan dana kolektif. Penjelasan yang simpang siur antara pengurus dan guru yang menjadi peserta menimbulkan tanda tanya besar. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan melindungi hak para guru.

Pos terkait