Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam perlindungan masyarakat (Linmas) Pemilu 2024. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar (Polman) pada tahun 2024.
Proses hukum terhadap Ilham kini memasuki tahap penanganan di wilayah Polewali Mandar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melimpahkan perkara tersebut ke Polman karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
“JPU Kejati Sulbar melimpahkan perkara ini ke Polman karena kejadian tindak pidananya terjadi di sini,” kata Nurcholish saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Ilham diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan sebanyak 2.724 lembar seragam Linmas yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pemilu dan Pilkada 2024. Setiap lembar seragam tersebut dihargai Rp618.000 per item, sehingga total nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Setiap item seragam dihargai Rp618 ribu, dengan total kerugian korban kurang lebih Rp1,6 miliar,” ungkap Nurcholish.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Muhammad Ilham Borahima dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Ilham untuk kepentingan penyidikan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan status tersangka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat langsung mengambil langkah administratif menyusul status hukum yang kini melekat pada Ilham. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyatakan akan menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk memastikan roda pemerintahan di Dinas Dukcapil Sulbar tetap berjalan normal.
“Kita akan menunjuk PLT atau PLH untuk menggantikan yang bersangkutan,” ujar Suhardi Duka dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, Suhardi menegaskan keputusan terkait pemberhentian definitif dari jabatan masih menunggu perkembangan proses hukum. Menurutnya, pelepasan jabatan secara permanen akan dilakukan apabila status hukum Ilham meningkat menjadi terdakwa.
“Nanti kalau sudah terdakwa, kita lepaskan jabatannya. Untuk sekarang kita menyesuaikan dengan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.






