Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, Kejagung menduga para tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan mereka. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut aliran dana dan potensi kerugian negara dalam program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief, menjelaskan bahwa dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka berasal dari skema insentif operasional SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu aturan insentif SPPG. Yang per hari kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kejagung Telusuri Aliran Dana Yayasan SPPG
Meski telah menemukan indikasi awal, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait pola dan mekanisme aliran dana dari berbagai yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Penyidik saat ini juga tengah menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurut Syarief, keberadaan kerugian negara sudah teridentifikasi, namun nilainya masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik dan auditor.
“Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” katanya.
Insentif Rp6 Juta per Hari Jadi Sorotan
Kebijakan pemberian insentif kepada SPPG sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG mendapatkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Dana tersebut diberikan untuk menjamin kesiapan fasilitas dan layanan dapur MBG agar tetap beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Skema pembayaran dilakukan berdasarkan prinsip availability-based, yakni pembayaran diberikan untuk memastikan kesiapan layanan dan operasional fasilitas, bukan sebagai penggantian biaya per porsi makanan yang diproduksi.
Secara normatif, angka Rp6 juta per hari tersebut dihitung dari alokasi sebesar Rp2.000 per porsi makanan dengan kapasitas pelayanan hingga 3.000 penerima manfaat setiap harinya.
Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai pengelola SPPG memiliki hubungan afiliasi dengan para petinggi BGN saat itu.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat atau pihak yang memenuhi syarat sesuai regulasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi mitra pelaksana program.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan mitra dan pengelolaan dana program MBG.
Dugaan Markup Pengadaan Barang
Selain dugaan penyalahgunaan insentif operasional, Kejagung juga menemukan indikasi praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung markup harga.
Menurut Kejagung, berbagai pengadaan tersebut diduga tidak memberikan manfaat optimal bagi operasional Program Makan Bergizi Gratis dan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi perhatian luas karena terjadi pada salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN. Kini ketiganya telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan dana negara digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.





