Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil menangkap 2.054 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai jaringan peredaran.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, mengungkapkan mayoritas tersangka merupakan laki-laki. Namun, pihaknya juga menemukan keterlibatan perempuan, warga negara asing, hingga anak di bawah umur dalam kasus ini.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 2.054 orang, terdiri dari 1.870 laki-laki dan 184 perempuan. Delapan di antaranya warga negara asing dan 15 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Dedy Anung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/12).
Delapan warga negara asing yang ditangkap berasal dari berbagai negara, yakni empat warga Malaysia, dua warga Australia, satu warga Cina, dan satu warga Nigeria. Menurut kepolisian, keterlibatan WNA ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih terhubung dengan sindikat internasional.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 387,34 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu seberat 60,33 kilogram, ganja 95 kilogram, ekstasi sebanyak 32.800 butir, hingga obat keras daftar G sebanyak 782.160 butir.
Tak hanya itu, petugas juga menyita etomidate 14,7 kilogram, serbuk ekstasi 980,57 gram, tembakau sintetis 5,7 kilogram, cairan bibit sintetis 1,48 kilogram, happy five 84 butir, serta kokain 5,31 gram.
Dedy Anung menjelaskan, jika dikalkulasikan berdasarkan harga di peredaran gelap, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp125,65 miliar. Dengan penyitaan tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 1.348.489 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HR yang berperan sebagai kurir sekaligus perantara.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka HR diperintah oleh MRF yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Dedy.
HR dijanjikan upah besar oleh pengendali jaringan. Untuk sekali pengiriman dua kilogram sabu, ia dijanjikan bayaran Rp40 juta, sedangkan untuk membawa 17.500 butir ekstasi, upah yang ditawarkan mencapai Rp105 juta.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk mengejar para bandar dan pengendali yang masih buron.






