Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Dalam perkara yang diduga merugikan negara dan mencederai pelayanan publik tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga menghasilkan aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah melalui praktik pemerasan, gratifikasi, serta pungutan ilegal terhadap para pemohon izin tinggal.
Tarif Pelicin Rp1 Juta hingga Rp1,5 Juta per Orang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerapkan tarif khusus untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal bagi WNA.
Menurutnya, biaya ilegal tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pemohon di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujar Budi, Minggu (7/6/2026).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengurusan izin tinggal memiliki rentang waktu pelayanan antara tiga hingga tujuh hari kerja. Namun dalam praktiknya, sejumlah pemohon yang menginginkan proses lebih cepat diduga diarahkan untuk membayar biaya tambahan melalui jalur tidak resmi.
Berawal dari Kasus RPTKA dan Temuan PPATK
KPK menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aktivitas keuangan mencurigakan pada puluhan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari hasil analisis terhadap 96 rekening milik 35 pegawai selama periode 2019-2025, ditemukan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.
Menariknya, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Dugaan Setoran Mengalir ke Pejabat Tinggi
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy Karim diduga menerima bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan sejumlah pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon. Dalam praktik internal yang terungkap dalam penyidikan, bahkan muncul istilah “setiap klik ada harganya” yang menggambarkan dugaan pungutan pada setiap tahapan proses izin tinggal.
Dana yang terkumpul kemudian diduga ditampung melalui sejumlah rekening nominee atau rekening pihak lain sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
KPK mengungkap bahwa selama periode 2022 hingga 2026, jumlah uang yang diduga diterima para pelaku mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Kode Rahasia dan Setoran Rutin
Penyidik juga menemukan adanya pola pembagian uang secara rutin setiap pekan. Silmy Karim diduga menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap Jumat.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, terdapat pula penggunaan istilah yang diambil dari formasi grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer sebagai sandi untuk menunjukkan penerima aliran dana tertentu.
KPK menilai penggunaan kode-kode tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan praktik korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Uang Diduga Digunakan Beli Aset dan Emas
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana hasil dugaan korupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset hingga pengembangan usaha.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembelian emas dalam jumlah besar setelah kasus RPTKA mulai diusut KPK. Bahkan, terdapat transaksi pembelian rumah yang diduga dilakukan menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran.
KPK menyebut salah satu tersangka yang diduga melakukan praktik tersebut adalah Jaya Saputra.
Rumah Silmy Digeledah, Kendaraan Mewah Disita
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bernilai tinggi, antara lain dua unit mobil sport, sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis termasuk Harley Davidson dan motor gede, tujuh unit sepeda, berbagai perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan yen yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.





