Kadis Perkim Taput Ditahan Kejari, Korupsi Proyek LPJU Rugikan Negara Rp4,8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menahan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput berinisial BG atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai R

Tapanuli Utara, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menahan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput berinisial BG atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Taput Dedy Frits Rajagukguk mengatakan kasus ini terjadi saat BG menjabat sebagai Kadis Perkim Taput pada tahun 2020. Selain BG, penyidik juga menahan pelaksana proyek berinisial WL yang diduga turut berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan bermasalah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek LPJU dan lampu taman di Dinas Perkim Taput yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Dedy kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Dedy menjelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang dibagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Rinciannya terdiri atas 15 paket pekerjaan LPJU dan 58 paket pekerjaan lampu taman yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BG diduga menyusun dan menetapkan rencana anggaran biaya dengan nilai setiap paket di bawah Rp200 juta. Langkah itu dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang atau tender yang seharusnya dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dalam tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambah nilai item pekerjaan. BG juga memerintahkan WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek,” ujar Dedy.

Tak hanya itu, Dedy menyebut BG juga memerintahkan pejabat pengadaan di lingkungan Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tahapan pengadaan secara semestinya. Sejumlah proses penting, seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, hingga survei penyedia, disebut tidak dilaksanakan.

Dalam praktiknya, WL mengerjakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Ia melakukan subkontrak pekerjaan tiang lampu taman dan pengadaan material LPJU kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan sekaligus memenuhi pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.858.953.437.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, negara dirugikan hampir Rp4,9 miliar,” kata Dedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dedy.

Pos terkait