Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan mediasi antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dokter detektif (doktif), dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/1/2026). Mediasi ini menjadi upaya awal kepolisian untuk membuka ruang penyelesaian sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, membenarkan agenda tersebut. Namun hingga Selasa siang, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran kedua belah pihak.
“Iya, hari ini dijadwalkan mediasi. Masih kami tunggu kehadiran keduanya,” kata Dwi saat dikonfirmasi.
Dwi menjelaskan, apabila salah satu atau kedua pihak tidak menghadiri agenda mediasi, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Secara khusus, polisi akan menerbitkan surat panggilan resmi terhadap Samira Farahnaz selaku tersangka.
“Jika hari ini tidak hadir, maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, dokter detektif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dokter Richard Lee. Penetapan tersangka dilakukan sejak 12 Desember 2025, setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dwi dalam keterangan sebelumnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Samira Farahnaz dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Richard Lee, yang merasa reputasi dan profesionalitasnya dirugikan.
Meski berstatus tersangka, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap doktif. Hal ini karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Kendati demikian, Samira Farahnaz tetap dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee adalah tuduhan terkait izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebut Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal di salah satu kliniknya. Tuduhan inilah yang kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum.
Dalam rangka menguatkan pembuktian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta dan memastikan unsur pidana dalam perkara ini.






