Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus kematian tragis seorang wanita muda berinisial WK (23) yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menemui titik terang. Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan kehamilan di luar nikah yang melibatkan dua oknum anggota TNI.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Hariyadi Budaya Pela, menjelaskan bahwa korban diketahui memiliki hubungan asmara dengan salah satu terduga pelaku, yakni Prada Y (19), prajurit yang bertugas di Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 823 Raja Wakaka Kodam XIV Hasanuddin. Hubungan personal itulah yang menjadi awal mula konflik berujung maut.
“Motifnya karena pacarnya hamil, lalu dimintai pertanggungjawaban,” ujar Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Selain Prada Y, Denpom juga memeriksa seorang oknum TNI lainnya berinisial Prada Z (20). Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Penyidik belum membeberkan detail keterlibatan keduanya karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan kejadian ini, masih kami dalami,” kata Hariyadi.
Kasus ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah sebuah jembatan. Penemuan tersebut bermula ketika seorang pengendara sepeda motor yang tengah beristirahat melihat sekumpulan biawak mengerumuni sesuatu yang mencurigakan di sekitar lokasi, Minggu (21/12/2025).
Merasa curiga, warga tersebut mendekat dan mendapati tubuh manusia yang sudah terbakar. Temuan itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian setempat, sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke pihak Denpom Kendari karena melibatkan anggota TNI aktif.
Hariyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Prada Y dan Prada Z dilakukan setelah Denpom menerima pelimpahan perkara dugaan pembunuhan dari kepolisian. Sejak saat itu, proses penyelidikan ditangani secara internal oleh Polisi Militer sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima limpahan perkara dari polres dan saat ini masih kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik memastikan bahwa kedua oknum anggota TNI tersebut memiliki hubungan personal dengan korban. Untuk sementara, status hubungan antara Prada Y dan WK diketahui sebagai pacaran.
“Status hubungan mereka adalah pacaran,” jelas Hariyadi.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan aparat negara dan dilakukan dengan cara yang sangat keji. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.






