Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi besar.
Ketiga hakim yang dinyatakan melanggar kode etik tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya merupakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong.
Berdasarkan Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga hakim tersebut. Bentuk sanksi yang direkomendasikan ialah hakim non-palu selama enam bulan, artinya para hakim tersebut tidak diperkenankan menangani perkara persidangan dalam kurun waktu tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan KY tersebut sebagai bukti bahwa laporan kliennya bukan tanpa dasar. Ia menilai temuan pelanggaran etik ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses persidangan yang dijalani Tom Lembong.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa hakimnya bersalah,” ujar Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial dan juga ke Mahkamah Agung (MA). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam proses persidangan perkara impor gula yang menjerat dirinya. Menurut Tom Lembong, langkah hukum tersebut diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pelaporan itu dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara resmi menghentikan proses pidana yang dijalaninya, meski sebelumnya ia telah divonis bersalah.
Dalam putusan sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Vonis tersebut menuai polemik dan kritik dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukumnya, yang menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.
Putusan Komisi Yudisial ini pun dinilai menjadi preseden penting dalam pengawasan perilaku hakim. Publik berharap rekomendasi sanksi tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh Mahkamah Agung demi menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.






