Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sekaligus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Insyaallah siap hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (2/10).
SPDP Sudah Dikirim
Anang juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SPDP sudah dikasih. Selama ini SPDP kan tidak kewajiban kita untuk umum, kewajibannya diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” jelasnya.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tercatat sebagai pihak tergugat. Namun, rincian petitum permohonan belum ditampilkan dalam sistem.
Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Pada periode 2019–2022, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), namun dinilai kurang efektif terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih minim akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
-
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Berdasarkan hasil perhitungan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, kerugian akibat Item Software (CDM) mencapai Rp480 miliar, sementara mark up harga laptop diperkirakan sekitar Rp1,5 triliun.






