Kejari Bale Bandung Tahan AB dan S Terduga Kasus Korupsi di Pegadaian

Kejari Bale Bandung Tahan AB dan S Terduga Kasus Korupsi di Pegadaian

Berita FaktaindonesiaNews.com, Bandung : – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung lakukan penahanan terhadap tersangka AB dan S, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tiga unit kantor PT. Pegadaian yang berbeda.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Jalan Jaksa Naranata no.11 Baleendah, Rabu (22/5/2024).

Duga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Tersangka AB dan S di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT.Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.

Tersangka AB dan S melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022. Selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022 bersama-sama dengan tersangka S selaku nasabah PT.Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :

Pos terkait