BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Padalarang dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Jabar menyampaikan materi bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berupaya memperkuat pemahaman para aparatur desa terhadap regulasi hukum, agar mampu menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa kegiatan Penerangan Hukum menjadi salah satu langkah nyata kejaksaan dalam menjalankan fungsi edukatif kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan para kepala desa memahami aspek-aspek hukum dalam setiap kegiatan pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada masalah hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti penyuluhan dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu hukum yang sering dihadapi di tingkat desa. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejati Jabar.
Para kepala desa yang hadir juga mengapresiasi kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak aparatur desa yang memahami aturan dan prosedur hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berharap masyarakat dan aparatur desa dapat lebih sadar hukum serta mampu mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungannya masing-masing.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.






