Bandung, Faktaindonesianews – Setelah viral di media sosial karena pungutan liar parkir sebesar Rp30 ribu di depan Warung Bu Imas, Jalan Balonggede, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akhirnya menutup lokasi parkir tersebut. Langkah ini memang patut diapresiasi, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tindakan tegas baru muncul setelah publik ribut?
Di lapangan, banyak jalan utama seperti Buahbatu, Kliningan, dan Karawitan justru menampilkan wajah ketidakberdayaan Dishub. Praktik parkir liar merajalela, trotoar diserobot kendaraan, dan pejalan kaki kehilangan haknya. Semua terjadi di depan mata aparat, tanpa penindakan berarti.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan bukan untuk aktivitas parkir. Di tingkat lokal, Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perparkiran juga mengatur tata kelola dan pengawasan parkir di ruang publik. Sayangnya, kedua regulasi itu nyaris tak berfungsi—macan tanpa taring.
Lebih ironis lagi, Satpol PP Kota Bandung yang punya mandat menegakkan perda pun tampak “hare-hare”, seperti enggan berhadapan dengan praktik keseharian yang jelas melanggar. Akibatnya, pelanggaran dibiarkan, kesadaran publik memudar, dan citra aparat semakin redup di mata warga.
Bandung mestinya bisa lebih dari ini. Ketertiban kota bukan hasil dari moments of viral, tapi buah dari kesungguhan menegakkan aturan yang sudah ada. Karena kota yang beradab tidak diukur dari seberapa cepat menutup parkir yang viral, melainkan seberapa konsisten melindungi hak warga yang tidak viral.
Dan di titik inilah nurani diuji—apakah regulasi dijalankan karena kewajiban, atau sekadar karena kamera sedang menyorot.***/*djohar*






