Cibinong, Faktaindonesianews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9) termasuk Kepala Lapas. Langkah tersebut di ambil setelah temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah menyerupai apartemen di area lapas. Kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan intensif bersama sekitar 50 pegawai lainnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan penonaktifan di lakukan terhadap lima pejabat yang di duga bertanggung jawab dengan kondisi yang di temukan Ombudsman.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang di duga bertanggung jawab terkait peristiwa yang di temukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.
Lima pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Akan di nonaktifkan dan Lakukan Pemeriksaan.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut di nonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai di temukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan di lakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang di sampaikan Ombudsman. Mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang di sebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Ia mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya di periksa Ombudsman.
Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Terdapat Sejumlah Perbedaan.
Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang di lihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya di publikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman. Tetapi tidak di temukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa di pindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong.
Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran. Maka Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.






