“Ketika Fidusia Tak Terdaftar : Hukum yang Tersesat, Keadilan yang Tertunda”

"Ketika Fidusia Tak Terdaftar : Hukum yang Tersesat, Keadilan yang Tertunda”

Bandung, Faktaindonesianews.com – Kasus seorang ibu di Karawang yang harus menjalani penahanan karena gagal bayar kredit mobil membuka kembali sebuah persoalan mendasar : bagaimana sebuah instrumen hukum jaminan fidusia dapat digunakan untuk memidanakan debitur yang sesungguhnya sedang dalam posisi wanprestasi, padahal hak-hak dasar debitur belum sepenuhnya dipenuhi? Di sinilah keberlakuan UUJF sebagai lex specialis sedapatnya diuji, bukan hanya secara formal, tetapi secara substansial.

Analisis Hukum

1. UUJF sebagai lex specialis

UU No. 42/1999 mengatur secara khusus jaminan fidusia: definisi, objek, pendaftaran, eksekusi. Menurut doktrin prinsip lex specialis derogat legi generali, sebuah norma khusus menggantikan norma umum apabila terjadi tumpang-tindak. Dalam konteks pidana terkait pengalihan objek fidusia (Pasal 36 UUJF) maka norma ini harus dipahami sebagai norma utama apabila objek fidusia dijamin dan dipindahtangankan tanpa izin penerima fidusia.

Bacaan Lainnya

2. Pendaftaran sebagai syarat sahnya fidusia

UUJF menghendaki bahwa pembebanan jaminan fidusia wajib dibuat akta dan kemudian didaftarkan. Tanpa pendaftaran, kedudukan hak fidusia menjadi lemah dan kreditur tidak memperoleh penuh hak preferen sebagaimana diatur.

3. Eksekusi dan hak kreditur

Pasal 15 UUJF memberikan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai “kekuatan eksekutorial” sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta, apabila debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri. Namun praktik pelaksanaannya menunjukkan banyak problem: kapan cidera janji? Siapa yang menentukan? Bagaimana prosedur?

4. Problem dalam praktik: mobil bekas & kredit leasing

Dalam kredit mobil second banyak ditemukan bahwa: Nama mobil belum dipindah atas nama debitur, leasing mengikatnya tetap atas pemilik lama; Akta fidusia atau pendaftaran belum dilakukan atau terlambat;

Kreditur menggunakan instrumen pidana atau tindakan eksekusi seakan‐akan langsung memidanakan debitur padahal hubungan utang/piutang seharusnya perdata.

Hal‐hal ini menunjukkan bahwa bahkan ketika fidusia digunakan, tidak semua syarat formal dan substansial terpenuhi.

5. Ketidakadilan yang terjadi

Ketika sebuah mobil second dijadikan objek kredit dan kemudian debitur terlambat bayar, tanpa pendaftaran fidusia yang tepat maka:

Debitur kehilangan hak perlindungan: notifikasi, kesempatan melunasi, prosedur yang adil;

Kreditur/leasing memperoleh akses langsung untuk eksekusi atau menjerat pidana berdasarkan Pasal 36 UUJF atau bahkan Pasal 378/372 KUHP (penggelapan atau penipuan) meskipun objek masih dalam penguasaan debitur. Ini menimbulkan konflik norma: UUJF (lex specialis) vs KUHP (lex generali).

Dampaknya: orang kecil, pembeli mobil bekas, terdampak secara drastis sementara praktek yang adil terabaikan.

Argumen Tajam & Kritik

UUJF dengan semangatnya memberi kepastian hukum dan mendukung pembiayaan di sektor riil. Tetapi dalam penerapannya khususnya mobil bekas/leasing, terjadi deviasi: syarat formal (nama, pendaftaran) sering dilewatkan atau ditunda — ini menurunkan kekuatan regulasi itu sendiri.

Menjerat debitur lewat pidana ketika belum jelas status fidusia terdaftar secara benar adalah pelanggaran prinsip asas legalitas (nullum crimen sine lege) dan asas persamaan di depan hukum (Pasal 27 UUD 1945).

Leasing sebagai lembaga pembiayaan memiliki posisi kuat: mereka mendapatkan hak eksekusi cepat ketika fidusia berlaku; namun ketika fidusia tidak atau kurang berlaku, maka justru yang lemah (debitur) yang menjadi korban.

UUJF sebagai lex specialis haruslah diterjemahkan bukan hanya untuk menguntungkan kreditur, tetapi menyeimbangkan hak kreditur dan debitur—agar tidak menjadi alat penindasan finansial-hukuman.

Praktik “mobil second” menjadi titik lemah karena berpindah tangan berulang, pendaftaran nama dan fidusia bisa dipersingkat atau diabaikan. Ini menciptakan ruang bagi penyalahgunaan dan ketidakadilan.

Rekomendasi Kebijakan & Praktik

1. Penguatan kontrol terhadap leasing: pastikan leasing melakukan pemindahan nama kendaraan ke debitur sebelum atau bersamaan akad kredit; baru kemudian fidusia didaftarkan.

2. Verifikasi pendaftaran fidusia secara publik lebih mudah: debitur harus diberi salinan akta + sertifikat; publik (media) bisa mengecek melalui sistem online.

3. Penerapan sanksi administratif terhadap leasing yang tidak mendaftarkan fidusia, atau yang menggunakan instrumen pidana secara prematur.

4. Pemberdayaan debitur: sediakan layanan advokasi gratis bagi debitur mobil bekas yang terdampak; edukasi bahwa kredit = utang + hak; tidak otomatis pidana.

5. Revisi regulasi pelengkap: meskipun UUJF sudah spesifik, praktik menunjukkan kebutuhan regulasi teknis yang lebih ketat dalam kasus mobil bekas/leasing. Misalnya: durasi maksimal akad tanpa pengalihan nama, kewajiban pembuatan akta fidusia dalam x hari, dll.

Kasus ibu di Karawang adalah cermin bahwa meskipun kita memiliki instrumen hukum canggih seperti UU JF, namun bila penerapan proseduralnya lemah pendaftaran tidak tepat, pengalihan nama kendaraan tidak dilakukan maka yang terjadi bukan “keadilan” melainkan “hukuman yang dipercepat”.

Pos terkait