Komdigi Ungkap 64 Platform Digital Sudah Patuhi PP Tunas, Netflix hingga Shopee Masuk Daftar

Faktaindonesianews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan puluhan platform digital telah mengambil langkah kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hingga awal Juni 2026, sebanyak 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan proses penilaian mandiri atau self-assessment dan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa implementasi PP Tunas yang mulai diberlakukan secara penuh sejak akhir Maret 2026 menunjukkan perkembangan positif dari berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hingga 9 Juni 2026 terdapat sekitar 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 PSE telah melaporkan hasil evaluasi mandiri mereka kepada Komdigi untuk ditinjau lebih lanjut.

Self-Assessment Jadi Bentuk Kepatuhan Platform Digital

Proses self-assessment merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan penyelenggara platform digital sebagai bagian dari penerapan PP Tunas.

Melalui mekanisme tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melakukan penilaian internal terhadap layanan, fitur, maupun produk digital yang mereka operasikan. Tujuannya adalah memastikan platform yang digunakan masyarakat, khususnya anak-anak, memiliki tingkat keamanan yang memadai.

Komdigi mewajibkan platform untuk menilai berbagai aspek penting yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

Beberapa aspek yang harus dievaluasi antara lain identifikasi tingkat risiko terhadap pengguna berusia di bawah 16 tahun, kemungkinan paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan siber, hingga efektivitas sistem verifikasi usia.

Selain itu, platform juga harus menilai kesiapan sistem moderasi konten serta ketersediaan fitur parental control yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Melapor

Komdigi mencatat sejumlah platform populer telah menyampaikan hasil penilaian mandiri mereka.

Pada kategori layanan streaming atau Over-The-Top (OTT), beberapa nama besar yang telah melapor antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+.

Sementara di sektor gim daring, platform yang telah menyerahkan laporan kepatuhan meliputi Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, serta Mobile Legends.

Di kategori perdagangan digital atau e-commerce, terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop yang turut mengikuti proses penilaian mandiri sesuai ketentuan PP Tunas.

Sedangkan pada sektor layanan pembayaran digital, platform seperti DANA, GoPay, dan Flip.id juga telah menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Menariknya, beberapa platform lain seperti ChatGPT dan Grab juga termasuk dalam daftar layanan yang telah menjalani proses kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Evaluasi Dilakukan Berdasarkan Tingkat Risiko

Setelah menerima seluruh dokumen self-assessment, Komdigi akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi secara bertahap sesuai urutan laporan yang masuk.

Meutya menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah mengacu pada sistem risk-based approach atau pendekatan berbasis risiko.

Artinya, setiap platform akan dinilai berdasarkan tingkat potensi risiko yang dapat memengaruhi pengguna anak.

Risiko yang dievaluasi tidak hanya terkait konten negatif, tetapi juga mencakup risiko interaksi dengan orang asing, ancaman kecanduan penggunaan platform, dampak kesehatan mental, hingga berbagai potensi bahaya lainnya yang dapat muncul di ruang digital.

Menurut Meutya, proses ini membutuhkan waktu karena setiap aspek risiko harus ditelaah secara rinci sebelum pemerintah menentukan kategori keamanan suatu platform.

Indonesia Dorong Platform Berubah Lebih Aman

Berbeda dengan beberapa negara yang menerapkan pembatasan ketat terhadap akses anak ke media sosial dan layanan digital, Indonesia memilih pendekatan yang lebih kolaboratif.

Pemerintah tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna anak, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk melakukan perbaikan sistem dan fitur agar semakin aman digunakan.

Komdigi akan mengukur perubahan yang dilakukan masing-masing platform, termasuk inovasi fitur keamanan baru, peningkatan sistem pengawasan konten, serta penguatan mekanisme perlindungan anak.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat tanpa menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan teknologi yang bermanfaat.

Langkah Penting Menuju Ruang Digital Ramah Anak

Penerapan PP Tunas menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Dengan semakin banyaknya aktivitas pendidikan, hiburan, dan komunikasi yang dilakukan secara digital, perlindungan terhadap kelompok usia muda menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

Keterlibatan puluhan platform besar dalam proses self-assessment menunjukkan adanya kesadaran yang semakin kuat mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

Pos terkait