Kompolnas Dorong AKBP Fajar Pelaku Tindakan Asusila Dipidana Penjara Seumur Hidup

Kompolnas Dorong AKBP Fajar Pelaku Tindakan Asusila Dipidana Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, Faktaindonesianews.com Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidananya.

“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) dilansir dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya

Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.

Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.

“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia. Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

Pos terkait