Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemilik PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Jimmy.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (16/12).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$32.691.551,88 atau setara Rp547,5 miliar (kurs Rp16.750 per dolar AS). Jimmy wajib melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika Jimmy tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, hakim menetapkan pidana pengganti selama 4 tahun penjara.
Dua Direksi PT PE Turut Divonis
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain dari jajaran direksi PT PE. Newin Nugroho, selaku Presiden Direktur, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Susy Mira Dewi Sugiarta, selaku Direktur, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Jimmy Masrin dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diberikan LPEI.
Rinciannya meliputi:
-
KMKE I sebesar US$22 juta atau sekitar Rp356,5 miliar
-
KMKE II sebesar Rp400 miliar
-
KMKE II tambahan sebesar Rp200 miliar
Hakim menilai para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan kredit. Mereka juga memakai purchase order (PO) dan invoice palsu sebagai dokumen pencairan dana pembiayaan LPEI.
Dana kredit yang diperoleh PT PE tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Sebaliknya, uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan terafiliasi dengan Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Perbuatan para terdakwa menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” tegas hakim.
Selain itu, hakim menilai Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi tidak berterus terang selama persidangan. Sebaliknya, Newin Nugroho dinilai kooperatif, sehingga menjadi faktor yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Belum Tentukan Sikap
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Jaksa KPK juga menyatakan sikap serupa.
Kasus yang menjerat Jimmy Masrin dkk merupakan bagian dari serangkaian perkara korupsi di LPEI dengan melibatkan sejumlah debitur lain. Total kerugian negara dari seluruh perkara LPEI tersebut mencapai Rp11,7 triliun.






