Bandung, Faktaindonesianews.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK menggandeng delapan pengacara untuk menghadapi gugatan cerai yang diajukan istrinya, Atalia Praratya, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Sidang perdana gugatan perceraian tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12).
Sidang pertama diawali dengan agenda mediasi. Namun, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya tidak hadir secara langsung dan masing-masing diwakili oleh kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan kehadirannya mewakili kliennya dalam persidangan. Ia menjelaskan Ridwan Kamil berhalangan hadir karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan di PA Kota Bandung.
Meski absen secara fisik, Wenda menegaskan Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran tim kuasa hukum disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum. Gugatan sudah masuk, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.
Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk delapan orang kuasa hukum untuk menangani perkara perceraian tersebut.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, juga mengonfirmasi kliennya tidak dapat hadir karena alasan kedinasan. Meski demikian, Debi menegaskan Atalia tetap menghormati jalannya persidangan.
“Bu Atalia pada prinsipnya sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami,” ujar Debi sebelum sidang.
Debi menambahkan Atalia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu Atalia dan Bapak RK,” katanya.
Debi juga menjelaskan gugatan cerai tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kota Bandung sejak pekan lalu, hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini.
“Persiapan sidang sudah kami lakukan sejak minggu lalu melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sidang pertama,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menerangkan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil para pihak pada sidang perdana untuk pemeriksaan identitas dan kelengkapan kuasa hukum.
Setelah itu, persidangan wajib melalui tahapan mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.
“Semua perkara gugatan wajib melalui mediasi. Setelah itu baru masuk ke pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan,” kata Ikhwan, dikutip dari Antara.
Ikhwan menambahkan, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya wajib hadir langsung, namun dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial, setelah terpilih pada Pemilu Legislatif 2024.
Sementara Ridwan Kamil bergabung dengan Partai Golkar pada awal 2023 dan sempat menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih. Pada awal November 2024, ia ditunjuk sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Nama Ridwan Kamil juga sempat menjadi sorotan publik terkait tudingan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Namun, hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.






