KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidik menilai perkara ini masih menyisakan ruang pendalaman, terutama karena kebijakan diskresi kuota tambahan haji tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan pihak lain, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah. Oleh sebab itu, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua nama tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa peluang penetapan tersangka baru sangat terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memenuhi unsur pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, baik selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

Asep menjelaskan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Fuad menjadi satu-satunya pihak yang telah dikenakan pencegahan ke luar negeri, meski statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua unsur pidana terpenuhi secara hukum.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru satu itu,” katanya, merujuk pada dua tersangka yang telah diumumkan.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour Travel. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius penyidik dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya upaya menghalangi proses hukum.

Di sisi lain, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih memfokuskan diri pada penyelesaian perhitungan final kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Hasil perhitungan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap penuntutan.

Sementara itu, dari kubu Yaqut Cholil Qoumas, tim penasihat hukum meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa.

Ia menambahkan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

Pos terkait