Jakarta, Faktaindonesianews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke kepolisian akibat materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. LBH menilai karya Pandji merupakan bentuk ekspresi seni dan kritik sosial yang secara tegas dijamin oleh konstitusi dan tidak layak diproses secara pidana.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap represif terhadap kritik yang disampaikan melalui medium seni. Ia meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi tetap terjaga.
“LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni,” ujar Alif dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).
LBH Jakarta juga mendorong DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang penerapan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242, 243, 300, dan 301, yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet dan rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.
Menurut Alif, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum pidana. Ia menegaskan bahwa standar penegakan hukum tidak hanya bersumber dari hukum nasional, tetapi juga dari instrumen internasional seperti ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
“Aparat harus mengimplementasikan prinsip HAM secara konsisten, bukan justru menggunakan hukum sebagai alat tekanan terhadap ekspresi kritis,” katanya.
LBH Jakarta menilai materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea merupakan bentuk kritik dan satire politik yang sah. Dalam negara demokratis, kritik semacam itu justru menjadi elemen penting untuk menjaga kesehatan demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih jauh, LBH menegaskan bahwa kepolisian semestinya melindungi pihak yang menyampaikan kritik, bukan menghukum mereka. Kriminalisasi terhadap seniman dan pekerja seni disebut sebagai pelanggaran HAM yang nyata dan bertentangan dengan semangat reformasi.
“Menghukum seniman atas ekspresi dan pendapatnya bukan hanya keliru, tetapi juga mencederai hak asasi manusia,” tegas Alif.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Pandji berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi indikator kegagalan reformasi Polri yang selama ini digaungkan.
Alif menilai meskipun terdapat wacana percepatan reformasi institusi kepolisian, praktik di lapangan masih menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum untuk menekan kritik publik. Reformasi sejati, kata dia, seharusnya menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM, bukan memperkuat budaya represif.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor berinisial RARW menilai materi stand up comedy Pandji berpotensi menimbulkan keresahan dan memecah belah, khususnya di kalangan generasi muda NU dan Muhammadiyah. Ia menuding adanya narasi yang dianggap menyesatkan terkait dugaan keterlibatan organisasi keagamaan dalam politik praktis.
Namun demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membantah keterlibatan organisasi mereka dalam pelaporan tersebut. Kepolisian sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.






