KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Gratifikasi

Pekanbaru, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum tegas dengan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR Riau.

“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi dalam waktu dekat.

Penggeledahan Berlanjut dari Kantor Gubernur Riau

Sehari sebelumnya, pada Senin (10/11), penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya paksa untuk menemukan bukti tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal, guna memperjelas alur kasus.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tambah Budi.

Tiga Pejabat Resmi Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti transaksi dan dokumen yang mengarah pada dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Pos terkait