Sukabumi, Faktaindonesianews.com – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) di tetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan itu di lakukan di dalam ruang kerja dinas tersangka dengan dalih berkaraoke bersama.
Fakta itu di ungkap polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang di sita dari ruang kerja sang pejabat.
Terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara. Dan bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang di amankan penyidik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja yang semestinya menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan. Malah justru di salahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan bernyanyi bersama.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian di ajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” beber Agus.
Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut. Malah menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.
“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.






