Menantu Kiyai Pemerkosa Santriwati Akhirnya di Bekuk Polisi

Sleman, Faktaindonesianews.com – Menantu kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman, berinisial NH alias MNH yang memperkosa santriwati berinisial FN telah di tahan polisi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

NH di giring polisi menuju Rutan Polresta Sleman. Ia di giring dengan mengenakan pakaian berwarna gelap sambil menutupi wajahnya dengan masker.

Bacaan Lainnya

Tampak NH terus menunduk selama di giring ke rutan. Rambutnya pun tampak putih.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menjelaskan NH berstatus sebagai pengajar di ponpes tersebut.

“Untuk statusnya adalah pengajar,” ujar Cahya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).

Pelaku Sempat Kabur ke Jogya.

Adapun Cahya menjelaskan proses penyerahan diri NH ke polisi. NH sempat kabur ke luar Jogja, namun akhirnya ia menyerahkan diri ke polisi lewat advokatnya.

“Perlu untuk di ketahui surat polisi di buat tanggal 7 September 2026. Faktanya terduga pelaku atau tersangka ini sudah tidak ada di pondok. Jadi, pada saat itu kita sudah melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

“Kemudian kami berupaya komunikasi dengan advokatnya. Melalui advokat beliau menyampaikan akan menghadirkan atau siap menghadirkan. Beliau kooperatif untuk datang eh memenuhi panggilan tersangka kami,” ujar dia.

Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, NH alias MNH resmi di tahan polisi. Pelaku di sebut telah menyerahkan diri ke polisi.

“Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9).

Cahya menjelaskan MNH di jerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII.

Pos terkait