Kejati Jawa Timur Tetapkan Siti Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Surabaya, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember periode 2021–2023. Dalam perkara ini, kerugian negara di sebut mencapai Rp41,4 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur.⁠

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, Siti di duga mengumpulkan KTP dan KK warga. Dan tanpa memastikan mereka memiliki usaha. Warga kemudian di foto seolah-olah memiliki usaha, sementara dokumen pengajuan kredit di rekayasa. Dan juga di tandatangani warga yang mayoritas buta huruf tanpa di beri kesempatan membaca atau mendapat penjelasan.⁠

Melalui PT Ternak Maharani, Siti di sebut mengajukan 98 debitur. Dengan total pencairan Rp4,252 miliar. Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan total pencairan Rp1,893 miliar. Warga yang namanya di gunakan sebagai debitur di sebut hanya menerima sekitar Rp1 juta dengan alasan bantuan sosial.⁠

Setelah kredit cair, buku rekening dan ATM di serahkan kepada Siti. Dan dana tersebut di kelola untuk kepentingan pribadi. Kejati Jatim menyebut perbuatan Siti bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,14 miliar. Yang menjadi bagian dari total kerugian Rp41,4 miliar dalam perkara KUR tersebut.⁠

Selain Siti, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan MFH selaku pemimpin kantor cabang bank di Jember periode 2021–2023. Serta tiga Collection Agent lainnya sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita uang Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor milik MFH. Yang bertujuan untuk upaya pemulihan kerugian negara. Siti di jerat pasal tindak pidana korupsi dan di tahan selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. ⁠

Pos terkait